Dengan telah diterbitkannya
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam
Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maka perlu
ditegaskan kembali Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Guna mewujudkan disiplin pegawai
dalam pemenuhan hari dan jam kerja serta dalam rangka upaya memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat, agar masing-masing Pimpinan SKPD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan pengawasan terhadap
pemenuhan hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja sesuai ketentuan
dalam Peraturan Bupati dimaksud sebagaimana terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut,
dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) bulan maka Peraturan
Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja
bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berlaku efektif
mulai tanggal 1 Nopember 2012.
Selanjutnya diharap bantuan Camat
untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan meneruskan Peraturan Bupati tentang
Pengaturan Hari dan Jam Kerja kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah Saudara
masing-masing.
Ketentuan Jam Kerja Berdasarkan Perbup nomor 45 Tahun 2012
Bab III pasal 3 :
(1) Petaksanaan 5 had kerja diatur
sebagai berikut:
a. Hari Senin
sampai dengan Kamis, pukul 07.00 – 15.30 WIB
Waktu
Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
WIB.
b. Hari Jum'at, pukul 07.00 - 14.30 WIB;
Waktu Istirahat, pukul 11.00 -13.00 WIB.
(2) Dikecuatikan dari
ketentuan pelaksanaan 5 (lima) hari
kerja sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) peraturan ini, adalah :
a. Unit-unit kerja
di lingkungan Lembaga
Pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Lembaga Pendidikan mulai dari TK – SMA;
c. Unit
Pemadam Kebakaran;
d. Pengawas
Sekolah pada Dinas Pendidikan;
e. Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, khusus bagi proses belajar mengajar.
(3) Pelaksanaan jam kerja efektif pada 6 (enam) hari kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan sebagal berikut :
a. Hari
Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 - 14.00 Wib;
b. Hari
Jum'at, pukul 07.00 - 11.00 Wib;
c. Hari
Sabtu, pukul 07.00 - 12.30 Wib.
(Sumber : http://pendidikan.banyuwangikab.go.id/)