Welcome to ....

Minggu, 18 November 2012

Kurikulum 2013,
Mata Pelajaran Dikembangkan Berdasarkan Kompetensi

Perubahan kurikulum adalah pekerjaan besar. Berubahnya kurikulum akan merubah empat aspek yang terkait di dalamnya, yaitu standar isi, standar proses, standar kelulusan, dan standar penilaian. Setelah berubah pun, kurikulum bukanlah hanya sebagai pajangan, tap harus diterjemahkan lagi dalam buku pengantar pelajaran yang akan disampaikan ke siswa. Tentang standar lulusan, perubahan akan tergambar dari soft skill dan hard skill yang diterjemahkan sebagai kompetensi para lulusan. Kedua kompetensi tersebut harus dinaikkan dan diseimbangkan dengan melibatkan tiga domain, yaitu sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

Dari sisi isi, ada kedudukan mata pelajaran dan pendekatannya. Kalau sekarang kompetensi itu diturunkan dari mata pelajaran, ke depan akan berubah menjadi mata pelajaran yang dikembangkan dari kompetensi. “Jadi mata pelajaran itu kendaraan saja. Kalau mau nyebrang lautan ya pakai kapal. Naik gunung pakai sepeda gunung,” kata Mendikbud M. Nuh, Selasa (13/11) di ruang kerjanya.

Untuk standar proses, semula proses terpaku pada eksplorasi, terfokus. Sedang di kurikulum yang baru siswa menjadi lebih aktif dalam observasi. Dan untuk standar penilaian, akan dilakukan dengan berbasis kompetensi. Salah satu pendukung kompetensi itu adalah ekstrakulikuler Pramuka yang wajib diikuti semua siswa. Karena dalam pramuka terdapat leadership, kerja sama, keberanian, dan solidaritas.

Pendekatan kurikulum yang paling kritikal dan krusial berada pada pendidikan dasar SD dan SMP. Karena jika pendidikan di SD bagus, ke belakangnya juga akan bagus. Dan untuk SD-SMP digunakan pendekatan tematik integratif dalam semua mata pelajaran. Konsep ini merupakan metode pembelajaran yang didasarkan atas tema-tema. Dalam satu tema yang diangkat akan merambah ke mata pelajaran lain. “Misalkan pelajaran Bahasa Indonesia, guru mengambil tema sungai. Ada pendekatan observasi seperti apa sungai, apa isinya, kenapa bisa mengalir, dan sebagainya. Semua pendekatan tersebut akan mengarah kepada semua mata pelajaran. Baik bahasa indonesia, sains, agama, dan matematika,” jelas Menteri Nuh.

Ada enam mata pelajaran yang akan diajarkan di SD. Yaitu Bahasa Indonesia, PPKn, Agama, Matematika, dan muatan lokal yang dibagi dua: prakarya dan pendidikan jasmani dan olahraga kesehatan. Dalam enam mata pelajaran yang terintegrasi secra tematik ini, siswa tidak perlu lagi membawa puuluhan buku ke sekolah setiap harinya. Ada integrasi pembelajaran di dalamnya. Dan dengan perubahan kurikulum ini pula, siswa tidak terkungkung di dalam kelas ataupun laboratorium. Setiap apa yang dilihatnya akan menjadi bahan belajarnya, dan menjadikan guru bukan satu-satunya sumber belajar.


(Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/829)

Kamis, 15 November 2012

SEKILAS TENTANG EXPORT DATA PESERTA UN (UJIAN NASIONAL) DARI APLIKASI DAPODIK TAHUN 2013


Modul/patch “export_un” adalah modul tambahan pada aplikasi dapodik yang dapat di instal pada aplikasi pendataan dapodik, sehingga pihak sekolah dapat menarik database yang sudah pernah di input di dalam aplikasi tersebut dalam rangka pendataan ujian nasional.
Instalasi patch “export_un” pada aplikasi dapodik akan mengupdate aplikasi pendataan menjadi versi 13.0.1 terbaru yang telah disempurnakan untuk memudahkan dalam hal input data (bugs free). Disamping itu setelah instalasi akan muncul unduhan  “cek_peserta_un” dan “unduh_peserta_un” di halaman informasi. Untuk mendapatkan patch/modul “export_un” ini dapat di unduh di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id atau dapat menghubungi KKDATADIK kab/kota setempat atau panitia penyelenggaraan ujian nasional di kab/kota saudara.
Maksud dari modul “export_un” adalah bentuk integrasi data pokok pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar sebagai pemanfaatan data untuk mensupport data Ujian Nasional. Secara teknis dalam aplikasi pendataan akan menghasilkan data peserta didik kelas 6 (untuk jenjang SD) dan kelas 9 (untuk jenjang 9) sebagai calon peserta ujian nasional. Tujuan dari modul “export_un” adalah agar sekolah dapat memanfaatkan data yang sudah pernah di inputkan di dalam aplikasi dapodik sehingga tidak perlu menginput data berulang kali untuk pendataan ujian nasional.

Ketentuan penggunaan
1.   Aplikasi pendataan dapodik dikdas yang sudah terinstal dalam komputer adalah minimal versi 13.0.0 atau 13.0.1. jika masih menggunakan versi sebelumnya silakan update terlebih dahulu dengan mengunduh aplikasinya di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
2.   Rombongan  belajar  sudah  terisi  lengkap,  baik  Peserta  didik  terdaftar  maupun  PTK mengajar di masing-masing rombongan belajar.
3.   Database yang diambil sebagai calon peserta UN adalah data kelas 6 untuk jenjang SD dan kelas 9 untuk jenjang SMP pada semester aktif (ketika login pada aplikasi). Jika terjadi kesalahan pengisian rombel, misal tingkat 1, 2, 3 diisikan pada sekolah dengan jenjang SMP, maka perbaiki dulu data rombel di dalam aplikasi dengan memilih tingkat 7, 8 dan 9 untuk SMP.
4.   File database yang dihasilkan adalah file dengan extension .dat dengan nama file (NPSN - “nama_sekolah”). File ini yang diserahkan ke panitia pendaftaran UN sebagai calon peserta ujian nasional.
5.   Untuk  lebih jelas penggunaan patch ini, dianjurkan  untuk  melihat video  tutorial/panduan “Tutorial Patch Eksport UN”. Jika ada pertanyaan  lebih  lanjut  seputar  penggunaan  patch export_un dan aplikasi dapodik ini, silahkan hubungi contact person kami di email: Infopendataan.dikdas@gmail.com , sekretariatdikdas@gmail.com atau hubungi helpdesk online di website infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.


(Sumber : Manual Eksport UN 2013
infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.)

Minggu, 11 November 2012

Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi


Dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maka perlu ditegaskan kembali Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Guna mewujudkan disiplin pegawai dalam pemenuhan hari dan jam kerja serta dalam rangka upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, agar masing-masing Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud sebagaimana terlampir.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) bulan maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berlaku efektif mulai tanggal 1 Nopember 2012.

Selanjutnya diharap bantuan Camat untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan meneruskan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah Saudara masing-masing.

Ketentuan Jam Kerja Berdasarkan Perbup nomor 45 Tahun 2012 Bab III pasal 3 :
(1) Petaksanaan 5 had kerja diatur sebagai berikut:
a.   Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 – 15.30 WIB
Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30 WIB.
b.   Hari Jum'at, pukul 07.00 - 14.30 WIB;
Waktu Istirahat, pukul 11.00 -13.00 WIB.

(2) Dikecuatikan  dari  ketentuan  pelaksanaan 5 (lima)  hari  kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (1) peraturan ini, adalah :
a.   Unit-unit  kerja  di  lingkungan  Lembaga  Pemerintah  yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.   Lembaga Pendidikan mulai dari TK – SMA;
c.   Unit Pemadam Kebakaran;
d.   Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan;
e.   Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, khusus bagi proses belajar mengajar.

(3) Pelaksanaan jam kerja efektif pada 6 (enam) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagal berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 - 14.00 Wib;
b. Hari Jum'at, pukul 07.00 - 11.00 Wib;
c. Hari Sabtu, pukul 07.00 - 12.30 Wib.


Anugerah KiHajar, Dorong Penggunaan TIK dalam Pendidikan

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar acara Anugerah Kita Harus Belajar (KiHajar) tahun 2012. Acara puncak akan dilaksanakan malam ini, Jumat (9/11), di Plaza Insan Berprestasi Kemdikbud.
Kepala Pustekkom Ari Santoso, menjelaskan KiHajar merupakan acara tahunan yang dimulai pada 2006 melalui kuis televisi yang diselenggarakan oleh TV Edukasi Pustekkom Kemdikbud. Kuis televisi ini bertujuan untuk mendorong pemanfataan siaran TV Edukasi bagi siswa SMP dan sederajat.
Tahun 2007-2008 pelaksanaan kuis KiHajar digabungkan dengan penghargaan e-Learning Award yang merupakan penghargaan dalam bidang pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi instansi pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia. Saat itu, puncak pemberian penghargaan diselenggarakan pada Malam Anugerah KiHajar dan e-Learning. Dan mulai tahun 2007 ini pula kuis KiHajar tidak hanya dilaksanakan melalui Televisi Edukasi, tetapi melalui penyeleksian secara roadshow ke beberapa daerah di seluruh Indonesia.
Pada 2009, KiHajar diselenggarakan dalam sebuah festival. Kuis KiHajar, e-Learning Award, beberapa lomba, dan pameran digabungkan dalam festival tersebut. Dan sejak tahun 2011, kuis KiHajar memperluas target segmen peserta kuisnya, dari semula hanya untuk siswa SMP dan sederajat menjadi siswa SD, SMP, SMA dan SMK sederajat yang dilaksanakan di sepuluh kota.
Untuk tahun 2012 ini, lanjut Kapustekkom Ari Santoso, kuis KiHajar mengalami peningkatan cakupan daerah pelaksanaan roadshow, yakni menjadi 33 provinsi. Pelaksanaan kuis melalui TV Edukasi, berlangsung dari bulan Juli s.d. Agustus 2012. Roadshow dilaksanakan pada September – Oktober 2012. Akhirnya, nama Festival KiHajar mulai tahun 2012 berubah menjadi Anugerah KiHajar.
“Tahun ini, penyelenggaraan di daerah berlangsung meriah. Selain seleksi kuis KiHajar, diselenggarakan pula pameran pendidikan, seminar TIK, dan Lomba Media Pembelajaran,” kata Ari Santoso pada jumpa pers di Kemdikbud, Kamis (8/11).
Pada acara puncak Anugerah KiHajar selain diumumkan pemenang kuis KiHajar juga akan diberikan penghargaan kepada Gubernur dan Wali kota/Bupati yang berprestasi dalam mendorong penggunaan TIK di bidang pendidikan