Pemerintah bertekad untuk menyiapkan buku induk untuk pegangan guru (Silabus, Panduan Pembelajaran dan Penilaian Mata Pelajaran) dan
murid, yang tentu saja dua buku itu berbeda konten satu dengan lainnya.
Kedua, pelatihan guru. Karena implementasi kurikulum dilakukan secara
bertahap, maka pelatihan kepada guru pun dilakukan bertahap. Jika
implementasi dimulai untuk kelas satu, empat di jenjang SD dan kelas
tujuh, di SMP, serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru yang diikutkan
dalam pelatihan pun, berkisar antara 400 sampai 500 ribuan.
Ketiga, tata kelola. Kementerian sudah pula mnemikirkan terhadap tata
kelola di tingkat satuan pendidikan. Karena tata kelola dengan kurikulum
2013 pun akan berubah. Sebagai misal, administrasi buku raport. Tentu
karena empat standar dalam kurikulum 2013 mengalami perubahan, maka buku
raport pun harus berubah.
Intinya jangan sekali-kali persoalan
implementasi kurikulum dihadapkan pada stigma persoalan yang
kemungkinan akan menjerat kita untuk tidak mau melakukan perubahan.
Padahal kita sepakat, perubahan itu sesuatu yang niscaya harus dihadapi
mana kala kita ingin terus maju dan berkembang. Bukankah melalui
perubahan kurikulum ini sesungguhnya kita ingin membeli masa depan anak
didik kita dengan harga sekarang.
Sumber :http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/uji-publik-kurikulum-2013-4
Jumat, 21 Desember 2012
Minggu, 18 November 2012
Kurikulum 2013, Mata Pelajaran Dikembangkan Berdasarkan Kompetensi
Perubahan kurikulum adalah pekerjaan besar. Berubahnya
kurikulum akan merubah empat aspek yang terkait di dalamnya, yaitu standar isi,
standar proses, standar kelulusan, dan standar penilaian. Setelah berubah pun,
kurikulum bukanlah hanya sebagai pajangan, tap harus diterjemahkan lagi dalam
buku pengantar pelajaran yang akan disampaikan ke siswa. Tentang standar
lulusan, perubahan akan tergambar dari soft skill dan hard skill yang
diterjemahkan sebagai kompetensi para lulusan. Kedua kompetensi tersebut harus
dinaikkan dan diseimbangkan dengan melibatkan tiga domain, yaitu sikap, keterampilan,
dan pengetahuan.
Ada enam mata pelajaran yang akan
diajarkan di SD. Yaitu Bahasa Indonesia, PPKn, Agama, Matematika, dan muatan
lokal yang dibagi dua: prakarya dan pendidikan jasmani dan olahraga kesehatan.
Dalam enam mata pelajaran yang terintegrasi secra tematik ini, siswa tidak perlu
lagi membawa puuluhan buku ke sekolah setiap harinya. Ada integrasi pembelajaran di dalamnya. Dan
dengan perubahan kurikulum ini pula, siswa tidak terkungkung di dalam kelas
ataupun laboratorium. Setiap apa yang dilihatnya akan menjadi bahan belajarnya,
dan menjadikan guru bukan satu-satunya sumber belajar.
Dari sisi isi, ada kedudukan mata pelajaran dan
pendekatannya. Kalau sekarang kompetensi itu diturunkan dari mata pelajaran, ke
depan akan berubah menjadi mata pelajaran yang dikembangkan dari kompetensi.
“Jadi mata pelajaran itu kendaraan saja. Kalau mau nyebrang lautan ya pakai
kapal. Naik gunung pakai sepeda gunung,” kata Mendikbud M. Nuh, Selasa (13/11)
di ruang kerjanya.
Untuk standar proses, semula proses terpaku pada eksplorasi,
terfokus. Sedang di kurikulum yang baru siswa menjadi lebih aktif dalam
observasi. Dan untuk standar penilaian, akan dilakukan dengan berbasis
kompetensi. Salah satu pendukung kompetensi itu adalah ekstrakulikuler Pramuka
yang wajib diikuti semua siswa. Karena dalam pramuka terdapat leadership, kerja
sama, keberanian, dan solidaritas.
Pendekatan kurikulum yang paling kritikal dan krusial berada
pada pendidikan dasar SD dan SMP. Karena jika pendidikan di SD bagus, ke
belakangnya juga akan bagus. Dan untuk SD-SMP digunakan pendekatan tematik
integratif dalam semua mata pelajaran. Konsep ini merupakan metode pembelajaran
yang didasarkan atas tema-tema. Dalam satu tema yang diangkat akan merambah ke
mata pelajaran lain. “Misalkan pelajaran Bahasa Indonesia, guru mengambil tema
sungai. Ada
pendekatan observasi seperti apa sungai, apa isinya, kenapa bisa mengalir, dan
sebagainya. Semua pendekatan tersebut akan mengarah kepada semua mata
pelajaran. Baik bahasa indonesia, sains, agama, dan matematika,” jelas Menteri
Nuh.
(Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/829)
Kamis, 15 November 2012
SEKILAS TENTANG EXPORT DATA PESERTA UN (UJIAN NASIONAL) DARI APLIKASI DAPODIK TAHUN 2013
Modul/patch
“export_un” adalah modul tambahan pada aplikasi dapodik yang dapat di instal
pada aplikasi pendataan dapodik, sehingga pihak sekolah dapat menarik database
yang sudah pernah di input di dalam aplikasi
tersebut dalam rangka pendataan ujian nasional.
Instalasi patch “export_un” pada aplikasi dapodik akan
mengupdate aplikasi pendataan menjadi versi
13.0.1 terbaru yang telah disempurnakan untuk memudahkan dalam hal input data
(bugs free). Disamping itu setelah instalasi akan muncul unduhan “cek_peserta_un” dan “unduh_peserta_un” di halaman informasi. Untuk mendapatkan patch/modul
“export_un” ini dapat di unduh di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
atau dapat menghubungi KKDATADIK kab/kota setempat atau panitia penyelenggaraan ujian nasional di kab/kota
saudara.
Maksud dari modul “export_un” adalah bentuk integrasi data
pokok pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar sebagai
pemanfaatan data untuk mensupport data Ujian Nasional. Secara teknis dalam aplikasi pendataan akan menghasilkan data
peserta didik kelas 6 (untuk jenjang SD) dan kelas 9 (untuk jenjang 9) sebagai
calon peserta ujian nasional. Tujuan dari modul “export_un” adalah agar sekolah dapat memanfaatkan data yang sudah pernah
di inputkan di dalam aplikasi dapodik sehingga
tidak perlu menginput data berulang kali untuk pendataan ujian nasional.
Ketentuan
penggunaan
1. Aplikasi
pendataan dapodik dikdas yang sudah terinstal dalam komputer adalah minimal versi
13.0.0 atau 13.0.1. jika masih menggunakan versi sebelumnya silakan update
terlebih dahulu dengan mengunduh aplikasinya
di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
2. Rombongan belajar
sudah terisi lengkap,
baik Peserta didik
terdaftar maupun PTK mengajar
di masing-masing rombongan belajar.
3. Database yang diambil sebagai calon peserta
UN adalah data kelas 6 untuk jenjang SD dan kelas
9 untuk jenjang SMP pada semester aktif (ketika login pada aplikasi). Jika
terjadi kesalahan pengisian rombel,
misal tingkat 1, 2, 3 diisikan pada sekolah dengan jenjang SMP, maka
perbaiki dulu data rombel di dalam aplikasi dengan memilih tingkat 7, 8 dan 9
untuk SMP.
4. File database yang dihasilkan adalah file dengan extension
.dat dengan nama file (NPSN - “nama_sekolah”). File
ini yang diserahkan ke panitia pendaftaran UN sebagai calon peserta ujian nasional.
5. Untuk lebih jelas
penggunaan patch ini, dianjurkan
untuk melihat video tutorial/panduan “Tutorial Patch Eksport UN”.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut
seputar penggunaan patch export_un dan
aplikasi dapodik ini, silahkan hubungi contact person kami di email: Infopendataan.dikdas@gmail.com
, sekretariatdikdas@gmail.com
atau hubungi helpdesk online di website infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.)
Minggu, 11 November 2012
Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Dengan telah diterbitkannya
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam
Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maka perlu
ditegaskan kembali Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Guna mewujudkan disiplin pegawai
dalam pemenuhan hari dan jam kerja serta dalam rangka upaya memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat, agar masing-masing Pimpinan SKPD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan pengawasan terhadap
pemenuhan hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja sesuai ketentuan
dalam Peraturan Bupati dimaksud sebagaimana terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut,
dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) bulan maka Peraturan
Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja
bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berlaku efektif
mulai tanggal 1 Nopember 2012.
Selanjutnya diharap bantuan Camat
untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan meneruskan Peraturan Bupati tentang
Pengaturan Hari dan Jam Kerja kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah Saudara
masing-masing.
Ketentuan Jam Kerja Berdasarkan Perbup nomor 45 Tahun 2012
Bab III pasal 3 :
(1) Petaksanaan 5 had kerja diatur
sebagai berikut:
a. Hari Senin
sampai dengan Kamis, pukul 07.00 – 15.30 WIB
Waktu
Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
WIB.
b. Hari Jum'at, pukul 07.00 - 14.30 WIB;
Waktu Istirahat, pukul 11.00 -13.00 WIB.
(2) Dikecuatikan dari
ketentuan pelaksanaan 5 (lima) hari
kerja sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) peraturan ini, adalah :
a. Unit-unit kerja
di lingkungan Lembaga
Pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Lembaga Pendidikan mulai dari TK – SMA;
c. Unit
Pemadam Kebakaran;
d. Pengawas
Sekolah pada Dinas Pendidikan;
e. Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, khusus bagi proses belajar mengajar.
(3) Pelaksanaan jam kerja efektif pada 6 (enam) hari kerja
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan sebagal berikut :
a. Hari
Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 - 14.00 Wib;
b. Hari
Jum'at, pukul 07.00 - 11.00 Wib;
c. Hari
Sabtu, pukul 07.00 - 12.30 Wib.
(Sumber : http://pendidikan.banyuwangikab.go.id/)
Anugerah KiHajar, Dorong Penggunaan TIK dalam Pendidikan
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menggelar acara Anugerah Kita Harus Belajar
(KiHajar) tahun 2012. Acara puncak akan dilaksanakan malam ini, Jumat
(9/11), di Plaza Insan Berprestasi Kemdikbud.
Kepala Pustekkom Ari Santoso, menjelaskan KiHajar
merupakan acara tahunan yang dimulai pada 2006 melalui kuis televisi
yang diselenggarakan oleh TV Edukasi Pustekkom Kemdikbud. Kuis televisi
ini bertujuan untuk mendorong pemanfataan siaran TV Edukasi bagi siswa
SMP dan sederajat.
Tahun 2007-2008 pelaksanaan kuis KiHajar digabungkan dengan penghargaan e-Learning Award
yang merupakan penghargaan dalam bidang pendayagunaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi instansi pemerintah maupun swasta di
seluruh Indonesia. Saat itu, puncak pemberian penghargaan
diselenggarakan pada Malam Anugerah KiHajar dan e-Learning. Dan
mulai tahun 2007 ini pula kuis KiHajar tidak hanya dilaksanakan melalui
Televisi Edukasi, tetapi melalui penyeleksian secara roadshow ke beberapa daerah di seluruh Indonesia.
Pada 2009, KiHajar diselenggarakan dalam sebuah festival. Kuis KiHajar, e-Learning Award,
beberapa lomba, dan pameran digabungkan dalam festival tersebut. Dan
sejak tahun 2011, kuis KiHajar memperluas target segmen peserta kuisnya,
dari semula hanya untuk siswa SMP dan sederajat menjadi siswa SD, SMP,
SMA dan SMK sederajat yang dilaksanakan di sepuluh kota.
Untuk tahun 2012 ini, lanjut Kapustekkom Ari Santoso, kuis KiHajar mengalami peningkatan cakupan daerah pelaksanaan roadshow, yakni menjadi 33 provinsi. Pelaksanaan kuis melalui TV Edukasi, berlangsung dari bulan Juli s.d. Agustus 2012. Roadshow dilaksanakan pada September – Oktober 2012. Akhirnya, nama Festival KiHajar mulai tahun 2012 berubah menjadi Anugerah KiHajar.
“Tahun ini, penyelenggaraan di daerah berlangsung
meriah. Selain seleksi kuis KiHajar, diselenggarakan pula pameran
pendidikan, seminar TIK, dan Lomba Media Pembelajaran,” kata Ari Santoso
pada jumpa pers di Kemdikbud, Kamis (8/11).
Pada acara puncak Anugerah KiHajar selain
diumumkan pemenang kuis KiHajar juga akan diberikan penghargaan kepada
Gubernur dan Wali kota/Bupati yang berprestasi dalam mendorong
penggunaan TIK di bidang pendidikan
Langganan:
Postingan (Atom)