Sekedar mengingatkan kembali, bahwasanya "Pembagian Tugas Mengajar di SD" yang medapat pengakuan dan sesuai peraturan hanya 3 jenis guru, yaitu Guru Kelas, Guru Agama dan Guru PJOK/Penjaskes. Untuk pelajaran muatan lokal dianggap telah inklud dalam tugas ke guru kelas, oleh sebab itu jam mengajarnya tidak dapat dipergunakan oleh guru lain diluar ketiga jenis guru tersebut. Sehingga tidak heran bila ada keluhan mengapa guru yang mengajar bidang studi lain di SD, pada saat didaftarkan ke Dapodik jam mengajarnya tidak memenuhi jam mengajar Linier. Terlebih lg untuk di kelas bawah (1,2,3) yang telah menerapkan pendekatan tematik.
Sebagai acuan dalam penghitungan jam mengajar di SD adalah sebagai berikut :
- Kelas 1 :
Guru Kelas : 26 jam pelajaran
Guru Agama : 3 jam pelajaran
Guru PJOK : 4 jam pelajaran
- Kelas 2
Guru Kelas : 27 jam pelajaran
Guru Agama : 3 jam pelajaran
Guru PJOK : 4 jam pelajaran
- Kelas 3
Guru Kelas : 28 jam pelajaran
Guru Agama : 3 jam pelajaran
Guru PJOK : 4 jam pelajaran
- Kelas 4 s/d kelas 6
Guru Kelas : 32 jam pelajaran
Guru Agama : 3 jam pelajaran
Guru PJOK : 4 jam pelajaran
Bila guru mata pelajaran mengalami kekurangan jam mengajar, maka di wajibkan untuk mengajar di sekolah lain, tentu saja di sekolah yang memiliki guru mata pelajaran tersebut, setidaknya memiliki kelebihan jam sesuai dengan yang dibutuhkan.
Sedangkan untuk guru kelas, idealnya jumlah guru kelas di sekolah adalah sama dengan jumlah rombongan belajar yang ada, Bagaimana bila terjadi kelebihan guru ? Itu giliran anda untuk menjawabnya ....
Semoga bermanfaat ....