Welcome to ....

Minggu, 24 Februari 2013

WAKTU PELAKSANAAN PKG

Waktu pelaksanaan PKG
Penilaian Kinerja Guru meliputi PK Guru Formatif dan PK Guru Sumatif  Dalam satu tahun, sekurang-kurangnya pelaksanaan PK Guru sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran.

PK Guru Formatif

PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. 
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya. 

PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut.  PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB,  baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar,  telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.

Sabtu, 16 Februari 2013

BISA UNTUK PANDUAN
Bagi Operator Sekolah

Sekedar mengingatkan kembali, bahwasanya "Pembagian Tugas Mengajar di SD" yang medapat pengakuan dan sesuai peraturan hanya 3 jenis guru, yaitu Guru Kelas, Guru Agama dan Guru PJOK/Penjaskes. Untuk pelajaran muatan lokal dianggap telah inklud dalam tugas ke guru kelas, oleh sebab itu jam mengajarnya tidak dapat dipergunakan oleh guru lain diluar ketiga jenis guru tersebut. Sehingga tidak heran bila ada keluhan mengapa guru yang mengajar bidang studi lain di SD, pada saat didaftarkan ke Dapodik jam mengajarnya tidak memenuhi jam mengajar Linier. Terlebih lg untuk di kelas bawah (1,2,3) yang telah menerapkan pendekatan tematik.

Sebagai acuan dalam penghitungan jam mengajar di SD adalah sebagai berikut :
  1. Kelas 1 :
    Guru Kelas     : 26 jam pelajaran
    Guru Agama :   3 jam pelajaran
    Guru PJOK    :   4 jam pelajaran

  2. Kelas 2
    Guru Kelas     : 27 jam pelajaran
    Guru Agama :   3 jam pelajaran
    Guru PJOK     :   4 jam pelajaran

  3. Kelas 3
    Guru Kelas     : 28 jam pelajaran
    Guru Agama :   3 jam pelajaran
    Guru PJOK    :   4 jam pelajaran

  4. Kelas 4 s/d kelas 6
    Guru Kelas     : 32 jam pelajaran
    Guru Agama :   3 jam pelajaran
    Guru PJOK    :   4 jam pelajaran
Bila guru mata pelajaran mengalami kekurangan jam mengajar, maka di wajibkan untuk mengajar di sekolah lain, tentu saja di sekolah yang memiliki guru mata pelajaran tersebut, setidaknya memiliki kelebihan jam sesuai dengan yang dibutuhkan.

Sedangkan untuk guru kelas, idealnya jumlah guru kelas di sekolah adalah sama dengan jumlah rombongan belajar yang ada, Bagaimana bila terjadi kelebihan guru ? Itu giliran anda untuk menjawabnya ....

Semoga bermanfaat ....

Kamis, 14 Februari 2013

PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR A 1
(Pengajuan NISN)

  1. Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut.
  2. Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada.
  3. Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada.
  4. Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun Pengajuan.
  5. NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir.
  6. Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang.
  7. Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah
    Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat.
  8. Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran.
  9. Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
    Penulisan Tanggal lahir menggunakan format yyyy/mm/dd contoh 1987/03/25
  10. Jenis Kelamin diisi dengan kode :
    1 = Laki-laki 2 = Perempuan
  11. Agama diisi dengan kode :
    1 = Islam        4 = Hindu            7 = lain-lain / Kepercayaan
    2 = Kristen     5 = Budha
    3 = Katholik   6 = Konghu-chu
  12. Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa
  13. Tingkat diisi dengan tingkat/kelas/rombongan belajar siswa di sekolah.
    Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal 1,2, ..., 12)
  14. Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)

Pengiriman Data :
  1. Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel.
  2. File yang dikirim dalam MS Excell 97-2003 Workbook (xls) dan file pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel )
  3. Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah
    contoh: 12345678-SDN 2 Kalibaru Pinggir
  4. 8. Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan pengajuan NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel (hasil scan dalam bentuk file pdf)
File dikirim ke email PDSP : pdsp@kemdikbud.go.id
Helpdesk NISN : (021) 57905777